Sosial & Hukum

Soal Biaya Sekolah, Ketua Komite SD Rajawali Gandeng Dr. Tommy Sanfaat: “Kami Minta Transparansi, Bukan Menuduh Pungli”

HALMAHERA UTARA — Persoalan transparansi biaya pendidikan di SD Rajawali kembali menjadi perhatian. Ketua Komite Sekolah mempertanyakan rincian biaya pendidikan setelah menerima keluhan dari sejumlah orang tua/wali murid.

Dalam menyikapi polemik tersebut, Ketua Komite Sekolah kini didampingi Advokat Dr. Tommy Sanfaat sebagai kuasa hukum.

Ketua Komite menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menuduh pihak Yayasan Media Peduli Halmahera melakukan pungutan liar (pungli).

“Kami minta transparansi, bukan menuduh pungli. Selama beberapa kali rapat dan diskusi di grup, tidak pernah ada kata pungli yang saya sampaikan. Kalau ada pemberitaan yang mengatakan saya menyebut pungli, silakan tanyakan kepada media yang memberitakan itu,” tegas Ketua Komite.

Keluhan Orang Tua Menjadi Awal Persoalan

Menurut Ketua Komite, persoalan tersebut berawal dari adanya beberapa orang tua murid yang mempertanyakan dan mengeluhkan biaya pendidikan di SD Rajawali.

Sebagai Ketua Komite yang dipercaya dan diangkat secara sah oleh orang tua murid, ia merasa berkewajiban menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan meminta penjelasan kepada pihak sekolah maupun yayasan.

“Orang tua menyampaikan keluhan kepada Komite. Maka kami bertanya kepada pihak yayasan. Kami hanya ingin mengetahui rincian biaya tersebut agar bisa memberikan jawaban kepada orang tua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan yayasan dalam mengelola sekolah.

“Komite bukan mengambil alih kewenangan yayasan. Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai perwakilan orang tua murid,” katanya.

Berpegang pada Permendikbud

Ketua Komite menyatakan langkah yang dilakukannya memiliki dasar dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite Sekolah memiliki fungsi antara lain memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan, memberikan dukungan, melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi, saran, kritik dan masukan dari masyarakat.

Karena itu, menurut Ketua Komite, ketika orang tua menyampaikan keluhan mengenai biaya pendidikan, dirinya tidak mungkin hanya diam.

“Kalau orang tua bertanya, Komite harus bertanya. Kalau orang tua menyampaikan keluhan, kami harus menindaklanjutinya. Itulah fungsi Komite,” tegasnya.

Yayasan Diminta Transparan

Ketua Komite sebelumnya telah meminta pihak Yayasan Media Peduli Halmahera memberikan rincian biaya pendidikan yang dipertanyakan orang tua murid.

Namun, Ketua Yayasan Media Peduli Halmahera, Hendra Wansumad, disebut belum bersedia memberikan rincian biaya sebagaimana yang diminta.

Hendra bahkan menganalogikan pembayaran uang sekolah dengan membeli nasi kuning. Menurutnya, apabila seseorang telah membeli nasi kuning, maka tidak perlu lagi mempertanyakan transaksi tersebut.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Komite.

“Pendidikan Bukan Nasi Kuning”

Ketua Komite menilai analogi nasi kuning tidak tepat apabila digunakan untuk menjelaskan persoalan transparansi biaya pendidikan.

“Kalau nasi kuning itu transaksi privat antara pembeli dan penjual. Pembeli membayar, barang diterima, selesai. Tetapi pendidikan berbeda. Pendidikan menyangkut kepentingan anak, orang tua, masyarakat dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, biaya pendidikan tidak semestinya diposisikan hanya sebagai transaksi antara pihak sekolah dan orang tua.

“Karena pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, maka tata kelola dan pembiayaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta sesuatu yang aneh. Kami hanya meminta rincian biaya,” tegasnya.

Ia menyebut setidaknya ada empat hal yang ingin diketahui Komite dan orang tua murid, yakni dasar penetapan biaya, jenis atau komponen biaya, besaran biaya, serta peruntukan atau penggunaannya.

“Pungli Bukan Pernyataan Saya”

Ketua Komite kembali menegaskan bahwa istilah pungli bukan berasal dari dirinya.

“Selama rapat dan diskusi grup, tidak ada kata pungli. Yang ada adalah pertanyaan mengenai biaya dan permintaan transparansi. Jadi kalau ada berita yang menyebut saya menuduh pungli, tanyakan kepada media tersebut dari mana sumbernya,” katanya.

Ia bahkan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau saya dianggap melakukan tindak pidana, silakan diproses. Saya siap. Saya akan mempertanggungjawabkan apa yang memang saya katakan. Tetapi saya tidak mau mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak pernah saya ucapkan,” tegasnya.

Didampingi Dr. Tommy Sanfaat

Sementara itu, Advokat Dr. Tommy Sanfaat, selaku kuasa hukum Ketua Komite, menyatakan siap mendampingi kliennya menghadapi persoalan tersebut.

Tommy menegaskan pentingnya membedakan antara permintaan transparansi, kritik, aspirasi masyarakat dan tuduhan tindak pidana.

“Kalau seseorang meminta rincian biaya sekolah karena menerima keluhan orang tua, itu tidak serta-merta merupakan tuduhan pungli. Harus dilihat konteks dan pernyataan sebenarnya,” ujar Tommy.

Menurutnya, jika terdapat pemberitaan yang menyebut Ketua Komite menuduh yayasan melakukan pungli, maka media yang bersangkutan harus dapat menunjukkan sumber dan dasar pernyataan tersebut.

“Jangan sampai ada pernyataan yang tidak pernah disampaikan kemudian dilekatkan kepada klien kami. Kami meminta semua pihak menghormati fakta,” tegasnya.

Tommy juga menyatakan bahwa apabila pihak tertentu hendak membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pihaknya siap menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami Tidak Sedang Mencari Konflik”

Ketua Komite menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara Komite dan yayasan.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami ingin menjadi mitra yayasan dan sekolah. Tetapi kemitraan harus dibangun dengan komunikasi dan keterbukaan,” ujarnya.

Ia berharap pihak Yayasan Media Peduli Halmahera bersedia duduk bersama dengan Komite Sekolah dan perwakilan orang tua murid untuk menjelaskan seluruh rincian biaya pendidikan.

“Kalau semua jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada persoalan. Mari kita buka bersama, supaya orang tua juga mendapatkan jawaban,” katanya.

Dengan demikian, Ketua Komite menegaskan bahwa substansi persoalan sejak awal bukanlah tuduhan pungli, melainkan permintaan transparansi mengenai biaya pendidikan yang muncul dari aspirasi sejumlah orang tua murid.

Ketua Komite bersama kuasa hukumnya, Advokat Dr. Tommy Sanfaat, menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang benar-benar disampaikan dan siap menghadapi proses hukum apabila pihak lain memilih menempuh jalur tersebut.

(Red*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *