
SIARAN PERS
Kuasa Hukum Welhemus Manderos Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Tidak Dipenuhinya Hak-Hak Ketenagakerjaan & Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri oleh Manager PT Agung Tobelo
Tobelo, 21 Juli 2026 – Kantor Hukum TomSan Law Firm selaku kuasa hukum Welhemus Manderos menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait perselisihan hubungan kerja yang melibatkan kliennya dengan PT Agung Maluku Cabang Tobelo.
Menurut kuasa hukum, Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., CPT., C.Med., kliennya mengaku mengalami persoalan mengenai pemenuhan hak-hak normatif sebagai pekerja selama menjalani sakit berkepanjangan. Klien juga mengaku terdapat perbedaan antara upah yang menurutnya seharusnya diterima dengan jumlah yang akhirnya dibayarkan sewaktu dirinya masih sehat dan bisa bekerja.
“Klien kami meminta agar seluruh persoalan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak ingin membangun opini, tetapi mencari kepastian hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Tommy Sanfaat.
Berdasarkan keterangan klien, upah yang seharusnya diterima sebesar Rp3.408.000, sedangkan jumlah yang diterima sekitar Rp2.900.000. Selain itu, klien juga menyampaikan kepada kuasa hukumnya adanya dugaan permintaan agar ia menandatangani surat pengunduran diri disertai tawaran kompensasi sebesar Rp30.000.000. Seluruh dalil tersebut, menurut kuasa hukum, akan diajukan untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Tommy menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada PT Agung Maluku Cabang Tobelo sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang berkepentingan. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, menurutnya belum ada tanggapan.
“Kami menghormati hak perusahaan untuk memberikan penjelasan. Oleh karena itu, kami masih membuka ruang komunikasi. Namun apabila tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia,” kata Tommy.
Akan Dilaporkan ke Disnakertrans dan DPRD Halmahera Utara
Dalam waktu dekat, TomSan Law Firm akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja. Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Halmahera Utara agar fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dapat dijalankan.
Menurut Tommy, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dasar Hukum
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hak pekerja dilindungi oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Ketentuan mengenai pengupahan, perlindungan pekerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit, mediasi oleh Disnakertrans, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Tommy menegaskan bahwa apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemenuhan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan dan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami percaya setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum, dan setiap perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi. Karena itu, kami menyerahkan penilaian akhir kepada instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Tommy.
Hak Jawab
TomSan Law Firm menyatakan tetap membuka ruang bagi PT Agung Maluku Cabang Tobelo untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan, kuasa hukum menyatakan siap menempuh penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan, itikad baik, dan penghormatan terhadap hak semua pihak. (*Red).