Putra Daerah Maluku Utara Angkat Isu Papua, Kuliah Umum di Manokwari Soroti Perampasan Tanah Adat

Putra Daerah Maluku Utara Angkat Isu Papua, Kuliah Umum di Manokwari Soroti Perampasan Tanah Adat

Manokwari, Papua Barat – Isu tanah adat Papua kembali menjadi sorotan, kali ini melalui perspektif lintas daerah. Seorang advokat muda asal Maluku Utara dijadwalkan akan mengangkat persoalan krusial tersebut dalam kuliah umum yang akan digelar pada 14 April 2026 di STT Erikson Trit.

Adalah Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., CLA., C.Med—kandidat doktor hukum, Staf Khusus Bupati Pegunungan Arfak, sekaligus putra daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara—yang akan tampil sebagai keynote speaker dalam forum tersebut, dengan tema “Hak Tanah Masyarakat Adat Papua Berdasarkan UUD 1945.”

Kehadiran Paulus dinilai menarik karena membawa perspektif solidaritas kawasan Indonesia Timur, di mana persoalan masyarakat adat tidak hanya menjadi isu lokal Papua, tetapi juga persoalan keadilan yang relevan bagi daerah-daerah lain, termasuk Maluku Utara.

Dalam wawancara menjelang kegiatan, Paulus menegaskan bahwa keterlibatannya bukan sekadar sebagai akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat Indonesia Timur yang memiliki kedekatan historis dan kultural dengan Papua.

“Saya berasal dari Maluku Utara, dan saya melihat bahwa persoalan masyarakat adat di Papua bukan sesuatu yang jauh. Ini adalah persoalan kita bersama sebagai bangsa, terutama di kawasan timur Indonesia,” ujar Paulus Kostan Simonda.

Menurutnya, pengalaman daerah-daerah di Indonesia Timur yang memiliki karakter masyarakat adat yang kuat membuat isu tanah ulayat menjadi sangat sensitif dan strategis.

“Baik di Maluku Utara maupun Papua, tanah adat bukan sekadar objek ekonomi. Ini menyangkut identitas, sejarah, dan martabat. Karena itu, ketika ada ketidakadilan, kita tidak boleh diam,” tegasnya.

Di sisi lain, suara masyarakat adat Papua sendiri semakin menguat menjelang pelaksanaan kegiatan tersebut. Seorang tokoh adat dari wilayah Pegunungan Arfak mengungkapkan keresahannya atas kondisi yang terjadi.

“Kami hidup dari tanah ini. Tapi sekarang kami merasa tidak lagi memiliki kendali penuh. Banyak keputusan diambil tanpa benar-benar melibatkan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan yang terjadi di wilayah adat seringkali datang secara tiba-tiba dan tanpa ruang dialog yang adil.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami ingin dihargai sebagai pemilik tanah ini,” katanya.

Secara konstitusional, keberadaan dan hak masyarakat adat telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam praktiknya, berbagai pihak menilai masih terjadi kesenjangan antara pengakuan hukum dan implementasi di lapangan.

Melalui kuliah umum ini, Paulus dijadwalkan akan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat serta pentingnya langkah-langkah strategis seperti pemetaan wilayah ulayat, penguatan kelembagaan adat, dan penggunaan jalur hukum untuk melindungi hak-hak tersebut.

“Ini bukan hanya soal Papua. Ini soal keadilan konstitusional. Masyarakat adat harus berdiri di atas haknya, dan negara wajib hadir melindungi,” ujarnya.

Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademik dan realitas sosial, sekaligus memperkuat solidaritas lintas daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Kehadiran putra daerah Maluku Utara dalam forum ini menjadi simbol bahwa perjuangan keadilan agraria di Papua mendapat perhatian yang lebih luas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *