
Fee Lawyer Rp15 Juta Diduga Tak Dibayar, Advokat Dr. Tommy Sanfaat Gugat Yudas Tjino (Klien) ke PN Soasio
HALMAHERA TENGAH — Hubungan antara advokat dan klien yang semula dibangun atas dasar kepercayaan kini berujung di meja hijau. Advokat muda Maluku Utara, Dr. Tommy Sanfaat, resmi menggugat salah satu kliennya sendiri atas dugaan wanprestasi atau cidera janji terkait pembayaran jasa hukum dalam perkara penjualan tanah di Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah.
Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Soasio setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula ketika sekelompok warga Desa Yeke yang berjumlah sekitar delapan orang meminta pendampingan hukum kepada Tommy Sanfaat terkait persoalan lahan yang kemudian akan dibeli oleh Perusahaan Tambang setempat yang saat itu diduga diserobot oleh pihak lain. Dalam kondisi ekonomi yang terbatas, warga saat itu hanya mampu memberikan biaya awal sebesar Rp500 ribu per orang, bahkan disebut hanya enam orang yang benar-benar menyerahkan uang operasional, jadi baru Rp. 3.000.000 yang diterima olehnya sampai saat ini.
Meski demikian, proses pendampingan hukum tetap berjalan. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum pun ditandatangani bersama. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyetujui fee lawyer sebesar 10 persen dari nilai hasil penjualan tanah apabila proses berhasil diselesaikan. Dr. Tommy Sanfaat sudah melakukan bagiannya yakni memberikan perlindungan hukum, memberikan somasi dan tangkisan. Ada pula kesepakatan, yang mana uang operasional lawyer wajib diberikan dalam pendampingan hukum, namun tidak pernah diberikan.
“Sejak awal semuanya jelas. Ada surat kuasa, ada perjanjian tertulis, dan pekerjaan hukum kami jalankan sampai selesai,” ungkap Dr. Tommy Sanfaat saat dikonfirmasi.
Perjuangan pendampingan itu akhirnya membuahkan hasil. Salah satu anggota kelompok warga, Yudas Tjino, disebut berhasil menjual lahannya kepada Pemerintah Desa Yeke dengan nilai mencapai Rp150 juta. Berdasarkan kesepakatan fee 10 persen, maka honorarium jasa hukum yang harus dibayarkan sebesar Rp15 juta.
Namun setelah transaksi selesai dan pembayaran tanah diterima, Yudas Tjino diduga justru mengingkari kesepakatan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebut tindakan itu sebagai bentuk wanprestasi yang merugikan secara profesional maupun moral.
“Ketika masyarakat datang meminta bantuan, kami tidak melihat besar kecilnya uang yang diberikan. Bahkan waktu itu mereka hanya memberi masing-masing Rp500 ribu (6 orang) untuk operasional. Tapi kami tetap bekerja maksimal sampai tanah berhasil terjual. Sangat disayangkan ketika hasil sudah diterima, justru kesepakatan disangkal,” tegas Tommy.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal nominal Rp15 juta, tetapi menyangkut penghormatan terhadap perjanjian hukum dan profesionalitas hubungan antara advokat dan klien.
Menurut Tommy, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia yang bekerja berdasarkan kepercayaan dan ikatan hukum. Karena itu, setiap bentuk perjanjian jasa hukum wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.
“Kalau perjanjian yang sah saja bisa diabaikan begitu saja, maka kepastian hukum akan kehilangan makna. Ini bukan hanya tentang advokat, tetapi tentang penghormatan terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.
Gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Soasio tersebut mulai menarik perhatian publik, khususnya kalangan praktisi hukum di Maluku Utara. Tidak sedikit yang menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara kuasa hukum dan klien bukan hanya hubungan kepercayaan, tetapi juga hubungan hukum yang memiliki konsekuensi mengikat bagi kedua belah pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, Yudas Tjino belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan wanprestasi yang dialamatkan kepadanya.
(nmn)

