Sosial & Hukum

Somasi Pertama Tak Diindahkan, Kuasa Hukum Geram: Layangkan Somasi Kedua, Desak Disnakertrans dan DPRD Halut Bertindak Serius

TOBELO – Kuasa hukum mantan karyawan PT Agung Maluku Cabang Tobelo kembali melayangkan somasi kedua kepada pihak perusahaan setelah somasi pertama yang telah disampaikan sebelumnya tidak memperoleh tanggapan maupun itikad baik dari manajemen.

Kuasa hukum menilai sikap diam perusahaan menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak-hak pekerja yang hingga kini masih menjadi polemik. Karena itu, langkah hukum lanjutan mulai ditempuh guna memastikan hak-hak pekerja memperoleh kepastian hukum.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan melalui somasi pertama. Namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada respons sama sekali. Karena itu kami secara resmi melayangkan somasi kedua sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan ini tidak bisa terus diabaikan,” tegas kuasa hukum kepada wartawan.

Menurutnya, sengketa ketenagakerjaan bukan hanya persoalan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan mediasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, kuasa hukum mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara juga diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayahnya.

“Kami meminta Disnakertrans dan DPRD Halmahera Utara melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang justru terabaikan karena tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, kondisi tersebut dapat menciptakan preseden buruk terhadap perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Halmahera Utara.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum memastikan bahwa pada hari Senin pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Disnakertrans Kabupaten Halmahera Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara agar kedua lembaga tersebut segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan bersurat secara resmi kepada Disnakertrans dan DPRD Halmahera Utara pada hari Senin. Kami berharap kedua lembaga ini segera menindaklanjuti laporan kami karena persoalan ini menyangkut perlindungan hak-hak pekerja yang dijamin oleh hukum,” katanya.

Kuasa hukum mengingatkan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan penegakan norma ketenagakerjaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun apabila somasi kedua kembali tidak direspons, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agung Maluku Cabang Tobelo belum memberikan tanggapan atas somasi kedua maupun permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh kuasa hukum, Dr. Tommy Sanfaat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *