Ternate (Canganews) – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara diduga menolak menerima somasi yang diajukan Kantor Hukum Mahdi Pangadi & Rekan pada Kamis (9/4) dan Minggu (12/4).
Somasi tersebut disebut tidak diterima oleh pejabat atau bagian yang berwenang, melainkan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
Kuasa hukum Kantor Hukum Mahdi Pangadi & Rekan, Mahdi Pangadi, mengatakan somasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan serta bagian dari langkah awal penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Ia menjelaskan, dalam praktik hukum, somasi bukan sekadar surat biasa, melainkan bentuk peringatan resmi yang memiliki implikasi hukum.
“Menolak menerima somasi sama halnya dengan mengabaikan prinsip dasar negara hukum (rechtstaat), di mana setiap tindakan pemerintahan harus terbuka terhadap kontrol dan mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Menurutnya, institusi publik tidak boleh bersikap selektif dalam menerima dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan hak hukum masyarakat.
Mahdi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf a dan c, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat wajib menjalankan kewenangan secara profesional serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan, prinsip good governance menuntut adanya transparansi dan responsivitas terhadap setiap pengaduan atau keberatan dari masyarakat.
“Penolakan terhadap somasi dapat dipandang sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN PUPR Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Red (KM)

