AKSI KONSOLIDASI DINILAI BERMUATAN POLITIS, KUASA HUKUM MINTA MASYARAKAT TIDAK TERPROVOKASI
Rencana aksi konsolidasi bertajuk “mengutuk keras sikap intoleransi dan provokatif” yang diagendakan oleh sejumlah aktivis untuk terus menyerang kredibilitas anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II Maluku Utara menuai tanggapan dari pihak kuasa hukum Aksandri Kitong. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, pukul 16.00 WIT, di Benteng Oranje.
Kuasa hukum menilai agenda tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan penanganan perkara yang saat ini telah berada di ranah aparat penegak hukum. Bahkan, aksi tersebut dianggap berpotensi bermuatan politis dan dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat yang selama ini hidup damai.
Salah satu kuasa hukum, Advokat Tommy Sanfaat, dalam keterangannya kepada CangaNews menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan kliennya telah ditangani secara resmi oleh pihak berwajib, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
“Kasus ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tidak perlu lagi digoreng di ruang publik, apalagi sampai memprovokasi masyarakat yang selama ini hidup rukun dan damai di Maluku Utara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa upaya-upaya yang berpotensi menggiring opini publik secara sepihak justru dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, semua pihak seharusnya memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Advokat Jimi Bitino. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Bahkan sebelumnya, klarifikasi juga telah dilakukan di tingkat Polres Halmahera Utara.
“Klien kami sudah diperiksa dan telah memberikan klarifikasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak untuk tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimi menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan berasal dari percakapan dalam grup privat yang telah dijelaskan konteksnya kepada pihak berwenang. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika hal tersebut kemudian dibawa ke ruang publik tanpa pemahaman yang utuh.
“Ini adalah percakapan dalam ruang privat, dan konteksnya sudah kami jelaskan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan potongan informasi untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kuasa hukum juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun berinisial FP ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dari percakapan privat yang kemudian menjadi konsumsi publik.
“Yang kami laporkan adalah siapa yang melakukan tangkapan layar dan siapa yang menyebarkannya. Itu yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Jimi.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa penyebaran informasi dari ruang privat tanpa izin merupakan tindakan yang dapat merugikan dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan transparan.
Di tengah situasi yang berkembang, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Kuasa hukum menekankan bahwa stabilitas sosial di Maluku Utara harus dijaga bersama sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif.
“Masyarakat tidak perlu menggubris ajakan-ajakan yang dapat memicu keretakan sosial. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedamaian yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujar Tommy Sanfaat.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan konflik. Menurutnya, pendekatan hukum dan dialog adalah cara yang lebih tepat dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan adanya penanganan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan. Aksi-aksi yang berpotensi memprovokasi dinilai justru akan memperkeruh suasana dan menghambat penyelesaian masalah secara objektif.
Sebagai penutup, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa kepercayaan kepada aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu, menjaga harmoni, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Dengan demikian, diharapkan situasi di Maluku Utara tetap kondusif, aman, dan damai, tanpa adanya gangguan yang dapat merusak persatuan dan kebersamaan yang telah terjalin selama ini.

