Halmahera Tengah (Canganews) — Proyek pelebaran Jalan Trans Waleh–Simpang Yeke di Dusun III SP 1, Desa Persiapan Trans Waleh, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, menuai protes warga karena diduga berjalan tanpa sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Kegiatan tersebut juga dilaporkan merusak tanaman milik warga, Jumat (24/4), di tengah pelaksanaan proyek yang telah dimulai sejak 15 Desember 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lasisco Haltim Raya sebagai kontraktor, bersama PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO dan CV Techno Consultans sebagai konsultan supervisi.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam musyawarah sebelum pekerjaan dimulai, termasuk terkait penggunaan lahan dan dampak kegiatan di lapangan.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Mahdi Pangadi, S.H., C.PL & Rekan menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek yang menyentuh ruang hidup masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur jalan pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya negara untuk meningkatkan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
“Namun, pembangunan yang baik bukan hanya soal alat berat bekerja dan jalan diperlebar, melainkan juga soal kepatuhan hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, transparansi, dan musyawarah,” lanjut Mahdi Pangadi.
Ia menegaskan, minimnya pelibatan warga menunjukkan lemahnya prinsip partisipasi publik dalam pembangunan.
“Warga bukan objek pembangunan, tetapi subjek yang wajib didengar. Tidak adanya sosialisasi dan musyawarah menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap prinsip demokrasi lokal,” katanya.
Mahdi menyebut, jika benar terjadi kerusakan tanaman tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Bila benar tanaman masyarakat rusak akibat proyek tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian,” katanya.
Ia turut menyoroti peran konsultan supervisi yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal di lapangan.
“Kehadiran konsultan supervisi semestinya memastikan proyek berjalan sesuai aturan, termasuk aspek sosial dan dampak lapangan. Jika masyarakat dirugikan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum memberi tenggat waktu 5 x 24 jam kepada PT Lasisco Haltim Raya, PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO, dan CV Techno Consultans untuk membuka ruang mediasi, memberikan klarifikasi, serta mendata kerugian warga.
Jika tidak ada respons, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman.
Mahdi menegaskan, pembangunan tanpa komunikasi berpotensi memicu eskalasi konflik sosial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksana proyek maupun pemerintah.
“Pembangunan jalan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat. Jalan boleh diperlebar, tetapi hak masyarakat tidak boleh dipersempit,” katanya.
Ia menegaskan, jika musyawarah diabaikan, jalur hukum menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Jika musyawarah diabaikan, maka pengadilan adalah jalannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun konsultan supervisi belum memberikan tanggapan.
Red (KM)

