
Polemik Anggaran Pesparawi, Praktisi Hukum: Penilaian Harus Berdasarkan Struktur Kewenangan dan Proses Hukum
SOFIFI – Menyikapi polemik yang berkembang di ruang publik mengenai pembiayaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi), anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional, serta pengadaan sound system di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, praktisi hukum dan advokat Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dr. Tommy Sanfaat, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, kritik harus tetap berada dalam koridor hukum, didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintahan harus dianalisis berdasarkan struktur kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau opini yang berkembang di ruang publik,” ujar Tommy.
Kepala Daerah Pemegang Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Tommy menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan daerah. Selanjutnya, Pasal 284 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Tommy, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah yang menjalankan fungsi administratif sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui atribusi, delegasi, atau mandat. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara pejabat yang menetapkan kebijakan dan pejabat yang melaksanakan kebijakan.”
Kedudukan Kepala Biro Kesra
Tommy menilai bahwa pemberitaan yang secara langsung mengarahkan sorotan kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, perlu dipahami secara proporsional.
Menurutnya, dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, Kepala Biro Kesra menjalankan fungsi administratif dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
“Setiap kebijakan strategis mengenai prioritas program maupun penggunaan anggaran pada prinsipnya berada dalam kewenangan Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penilaian terhadap suatu kebijakan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada pejabat pelaksana tanpa melihat proses pengambilan keputusan dan struktur kewenangan yang berlaku.”
Pelurusan Informasi Mengenai MTQ Nasional
Tommy juga menilai perlu dilakukan pelurusan terhadap informasi yang menyebut anggaran penyelenggaraan MTQ mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Sepanjang informasi yang saya peroleh, anggaran tersebut sekitar Rp2,2 miliar, bukan Rp3 miliar. Selain itu, anggaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan keikutsertaan kontingen Provinsi Maluku Utara pada MTQ Tingkat Nasional, yang tentu memiliki kebutuhan operasional lebih besar dibandingkan pelaksanaan MTQ pada tingkat kabupaten atau provinsi.”
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut meliputi proses seleksi peserta, pemusatan latihan (training center), pembinaan, transportasi, akomodasi, konsumsi, perlengkapan kontingen, hingga kebutuhan operasional selama pelaksanaan MTQ Nasional.
“Besaran anggaran harus dipahami berdasarkan ruang lingkup kegiatan dan standar kebutuhan penyelenggaraan, bukan hanya dilihat dari nominalnya.”
Pesparawi dan Pengadaan Sound System
Terkait pembiayaan Pesparawi dan pengadaan sound system senilai sekitar Rp400 juta, Tommy berpendapat bahwa apabila terdapat pihak yang mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut, mekanisme yang tepat adalah melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Negara telah menyediakan mekanisme pengawasan melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, benar atau tidaknya suatu kebijakan harus diuji berdasarkan dokumen, prosedur, dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.”
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut Tommy, hingga saat ini belum terdapat hasil audit maupun putusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran yang dipersoalkan.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menghormati Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Tommy mengingatkan bahwa media juga memiliki kewajiban menjalankan pemberitaan secara berimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Waspadai Konsekuensi Hukum Penyebaran Informasi yang Tidak Benar
Di akhir keterangannya, Tommy mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijaksana.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta dan kemudian disebarluaskan melalui media elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.”
Ia menjelaskan bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ketentuan tersebut disertai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
“Semua pihak hendaknya mengedepankan verifikasi, objektivitas, dan kehati-hatian sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi setiap kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dengan demikian, pengawasan publik tetap berjalan, namun kehormatan setiap orang dan kepastian hukum juga tetap terjaga.”
Tommy berharap polemik yang berkembang tidak mengaburkan tujuan utama, yaitu memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, biarlah lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga setiap persoalan diselesaikan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.